Selasa, 29 Mei 2012

ANGGARAN DASAR - INC



ANGGARAN DASAR (AD)


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Indonesian Nunchaku Club, atau bisa disingkat menjadi INC.

Pasal 2
Waktu dan Tempat pendirian
(1) Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 20 Desember 2009.
(2) Organisasi ini berkedukan di Jakarta dan dapat membentuk region region di wilayah lainnya.

BAB II
AZAS, SIFAT, DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1)  Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2)  Organisasi ini bersifat terbuka dan independent
(3) Organisasi ini bercirikan persahabatan dan kekeluargaan dengan sarana nunchaku sebagai kegemaran bersama.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4
Organisasi ini bermaksud:
a.     Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan bagi para penggemar permainan nunchaku di seluruh tanah air.
b.     Menjadi sarana persahabatan, kekeluargaan,  dan saling mengenal  di kalangan pengemar permainan nunchaku
PASAL 5
Organisasi ini bertujuan:
a. Mengenalkan nunchaku kepada masyarakat  sebagai sarana permainan yang positif dan menyenangkan, bukan sebagai senjata yang berbahaya.
b. Memberi alternatif kegiatan yang positif bagi masyarakat.

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan latihan bersama, mengembangkan tehnik tehnik permainan nunchaku, serta mengadakan kegiatan kegiatan positif yang bertujuan lebih mengenalkan nunchaku pada masyarakat.
(2)  Mengadakan kerjasama yang pro aktif dengan pemerintah, badan badan swasta, dan pihak lainnya  yang saling menguntungkan dan tidak mengikat.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem keanggotaan
Indonesian Nunchaku Club ( INC) beranggotakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, jenis kelamin, jabatan sosial, jabatan politik, kewarganegaraan  atapun kasta, serta bersedia bergabung dengan organisasi ini.

Pasal 8
Jenis anggota
(1) Anggota biasa
(2) Anggota luar biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota wajib mematuhi AD dan ART, ketetapan ketetapan,  dan keputusan yang dibuat Organisasi ini, serta wajib menjaga nama baik organisasi.
(2)  Setiap anggota berhak mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Indonesian Nunchaku Club.
(3) Setiap anggota punya hak suara dalam pembuatan dan penetapan suatu ketetapan atau keputusan yang akan diterapkan dalam aturan organisasi ini.
(4)  Setiap anggota luar biasa  hak suara dalam pembuatan dan penetapan suatu ketetapan atau keputusan yang akan diterapkan dalam aturan organisasi ini.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Indonesia berbentuk fungsional

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Sumber keuangan
Keuangan Indonesia Nunchaku Club berasal dari donatur yang sifatnya tak mengikat, serta usaha aktifitas organisasi yang halal, serta tak melanggar hukum.

Pasal 12
Penggunaan keuangan
Keuangan yang terkumpul di Indonesian Nunchaku Club akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung aktifitas dan pengembangan organisasi secara positif.