ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama
Indonesian Nunchaku Club, atau bisa disingkat menjadi INC.
Pasal 2
Waktu dan Tempat pendirian
(1) Organisasi ini
berdiri untuk waktu yang tak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 20 Desember
2009.
(2) Organisasi ini
berkedukan di Jakarta dan dapat membentuk region region di wilayah lainnya.
BAB II
AZAS, SIFAT, DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini
berazaskan Pancasila
(2) Organisasi ini
bersifat terbuka dan independent
(3) Organisasi ini
bercirikan persahabatan dan kekeluargaan dengan sarana nunchaku sebagai
kegemaran bersama.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4
Organisasi ini
bermaksud:
a.
Menjadi wahana integratif dan kekeluargaan bagi para
penggemar permainan nunchaku di seluruh tanah air.
b.
Menjadi sarana persahabatan, kekeluargaan, dan
saling mengenal di kalangan pengemar permainan nunchaku
PASAL 5
Organisasi ini
bertujuan:
a. Mengenalkan nunchaku
kepada masyarakat sebagai sarana permainan yang positif dan menyenangkan,
bukan sebagai senjata yang berbahaya.
b. Memberi alternatif
kegiatan yang positif bagi masyarakat.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1) Mengadakan latihan
bersama, mengembangkan tehnik tehnik permainan nunchaku, serta mengadakan
kegiatan kegiatan positif yang bertujuan lebih mengenalkan nunchaku pada
masyarakat.
(2) Mengadakan
kerjasama yang pro aktif dengan pemerintah, badan badan swasta, dan pihak
lainnya yang saling menguntungkan dan tidak mengikat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem keanggotaan
Indonesian Nunchaku Club
( INC) beranggotakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia, jenis
kelamin, jabatan sosial, jabatan politik, kewarganegaraan atapun kasta,
serta bersedia bergabung dengan organisasi ini.
Pasal 8
Jenis anggota
(1) Anggota biasa
(2) Anggota luar biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap anggota wajib
mematuhi AD dan ART, ketetapan ketetapan, dan keputusan yang dibuat
Organisasi ini, serta wajib menjaga nama baik organisasi.
(2) Setiap anggota
berhak mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Indonesian
Nunchaku Club.
(3) Setiap anggota punya
hak suara dalam pembuatan dan penetapan suatu ketetapan atau keputusan yang
akan diterapkan dalam aturan organisasi ini.
(4) Setiap anggota
luar biasa hak suara dalam pembuatan dan penetapan suatu ketetapan atau
keputusan yang akan diterapkan dalam aturan organisasi ini.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi Indonesia berbentuk fungsional
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Sumber keuangan
Keuangan Indonesia
Nunchaku Club berasal dari donatur yang sifatnya tak mengikat, serta usaha
aktifitas organisasi yang halal, serta tak melanggar hukum.
Pasal 12
Penggunaan keuangan
Keuangan yang terkumpul
di Indonesian Nunchaku Club akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung aktifitas
dan pengembangan organisasi secara positif.